Langsung ke konten utama

Makalah Ilmu Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia.Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial.Dengan alasan tersebut, maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
Disamping banyaknya orang  membicarakan tentang Negara, tetapi mereka belum mengenal seluk-beluk atau pengetahuan dan wawasan tentang Negara. Maka dari itulah penulis berinisiatif untuk membuat makalah mengenai “Konsep Dasar Ilmu Negara”.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat merusmuskan masalah makalah ini sebagai berikut.
a.       Apa pengertian pengetahuan dan ilmu pengetahuan?
b.      Apa yang menjadi istilah dan jelaskan pengertian tentang Negara?
c.       Jelaskan hubungan ilmu Negara dengan ilmu kenegaraan dan ilmu politik
d.      Apa yang dimaksud dengan obyek ilmu Negara?
e.       Apa yang dimaksud dengan obyek penyelidikan ilmu Negara?
f.       Jelaskan macam-macam metode penyelidikan ilmu Negara!

C.Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini diantaranya sebagai berikut.
a.       Untuk mengetahui pengertian pengetahuan dan ilmu pengetahuan
b.      Untuk mengetahui istilah dan pengertian Negara
c.       Untuk mengetahui hubungan ilmu Negara dengan ilmu kenegaraan dan ilmu politik
d.      Untuk mengetahui obyek ilmu Negara
e.       Untuk mengetahui obyek penyelidikan ilmu Negara
f.       Untuk mengetahui macam-macam metode penyelidikan dalam ilmu Negara

BAB II
ISI
A.              Pengertian Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan
            Menggunakan istilah atau termiologis adalah menunjukan suatu sebutan untuk nama suatu cabang ilmu pengetahuan. Ilmu ialah sesuatu yang didapat dari pengetahuan dan pengetahuan diperoleh dengan aneka cara. Tidak semua pengetahuan itu merupakan ilmu sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu jika dipenuhi persyaratannya (Sjachran Basah 1980:30) menurut Ralph Ross van den hag syarat-syarat ilmu dari suatu pengetahuan diantaranya sebagai berikut.
a.       Rasional
b.      Empiris
c.       Umum
d.      Akumulatif atau tersusun
        Pengetahuan itu aneka ragamnya meliputri berbagai hal yang sejauh mungkin orang dapat mengetahuinya dari pengalaman-pengalaman dan keterangan-keterangan. Untuk mengetahui hal itu, marilah kita tinjau satu persatu masing-masing istilah tersebut.
            Dalam bidang Ilmu Negara haruslah terkait dengan istilah ilmu kenegaraan dan ilmu politik. Dimana istilah-istilah tersebut mempunyai objek penyelidikan mengenai Negara.
            Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kehendaknya.Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama yang mempunyai pembagian tugas untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kurun waktu yang tertentu pula.
            Negara itu dapat memaksakan kehendaknya karena telah dimilikinya alasan-alasan atau dasar-dasar pembenaran tindakan dari penguasa dengan melalui suatu teori pembenaran Negara (rechts vaar diging theorieen).
B.     Istilah dan Pengertian Negara
A.    Istilah Negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata 'state' (Inggris), 'staat'(Belanda), 'etat'(Prancis), 'lo stato' (Italia). Istilah-istilah tersebut sebenarnya sudak dikenal sejak abad ke-15 dari istilah Latin klasik "status atau statum" yang artinya keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
B.     Pengertian Negara
a.       George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
b.      George Wilhelm Friedrich Hegel
            Negara merupakan organisasai kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Mr. Kranenburg
            Negara adalah suatu organisasai yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
d.      Roger F. Soltau
            Negara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengtur atau mengendalikan personal bersama atas nam masyarakat.
e.       Prof. R. Djokosoetono
            Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f.       Prof. Mr. Soenarko
            Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign.

C.        Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Kenegaraan dan Ilmu Politik
A.    Ilmu Negara
            Istilah Ilmu Negara diambil dari istilah bahasa Belanda Staatsleer.Istilah Staatsleer itu sendiri berasal dari bahasa Jerman, Staatslehre.Dalam bahasa Inggris disebut Theory of state atau The General theory Of State atau Political-theory, sedangkan dalam bahasa perancis dinamakan Theorie d’etat.
            Ilmu Negara adalah salah satu mata kuliah yang mampu membuat seseorang yang mempelajarinya mengerti akan hak dan kewajiban warga Negara. Timbulnya Ilmu Negara pada waktu berkobarnya api Revolusi kemerdekaan sejak proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945.Istilah-istialah mengenai ilmu Negara ada tiga, yakni:
a.       Ilmu Negara (Staatsleer, Staatslehre)
b.      Ilmu Kenegaraan (Staatswetenshap, Staatswissenschaft)
c.       Ilmu Politik (Politics)
B.     Ilmu Kenegaraan
            Jika ditinjau dari sejarah perkembangan ketiga istilah yang telah dikemukakan diatas, maka dapatlah diketahui di negeri Belanda istilah yang paling tua telah diketahui dikalangan perguruan tinggi adalah Staatswetenschap yang disalin dalam bahasa kita dengan ilmu kenegaraan atau dalam bahasa inggris “general State Science”. Kemudian disusul dengan istilah seperti statsleer atau ilmu Negara dan istilah terbaru dikenal setelah perang dunia II diperguruan tinggi adalah :Wetenschap der politiek atau Ilmu Politik.
C.     Ilmu Politik
            Politik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani purba yaitu Polis. Polis adalah kota yang dianggap Negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani Purba. Pada waktu itu kota dianggap identik dengan Negara. Dengan demikian polis, stadstaat atau the greek citystate ialah tempat-tempat tinggal bersama dari orang-orang biasa selaku para warganya (citizens) dengan pemerintah.
            Di Eropa-Kontinental-pun Ilmu Politik dikenal dengan berbagai macam nama seperti Angewandte-Staatswissenschaft yang merupakan cabang dari Staatswissenschaft (Jerman), les sciencews politiques (Perancis) yang selalu digandengkan dengan ilmu moral atau ilmu social lainnya.
            Ilmu Politik sangat kental akan peristilahan yang tepat dan tidak meragukan, sehingga adanya ketegasan didalam pemakaian istilah. Lain halnya dengan Ilmu Negara, pemakaian istilah hampir tidak ada pertentangan dibandingkan dengan Ilmu Negara, seandainya ada itu pun hanya merupakan persoalan didalam cara penafsiran alih bahasa saja.
            Ilmu Negara adalah salah satu mata kuliah penunjang Pendidikan Kewarganegaran dan Ilmu Negara pun merupakan salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum yang ada diseluruh Indonesia yang dalam penjajahan dahulu tidak ada mata pelajaran Ilmu Negara.
            Dalam ilmu pengetahuan mengenai Negara RI belum dapat dibentuk Ilmu pengetahuan sendiri. Sehingga masih sangat dipengaruhi oleh Ilmu pengetahuan yang berasal dari Eropa yang bersumber pada zaman Yunani. Tetapi tidak harus mengusahakan adanya akulturasi dan mengembangkannya sesuai dengan keadaan Indonesia. Oleh karena itu kita tidak dapat melaksanakan Ilmu Negara dari Eropa Barat itu.
            Timbulnya Ilnu Negara di Eropa Barat karena adanya keperluan-keperluan praktek, yaitu sebelum Zaman Bismarck atau dalam pemerintahan Caesar Wilhelm II di Jerman. Yaitu Ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara. Pada waktu itu timbul satu mazhab yang disebut Aliran Hukum Publik Jerman (Deutsche publizisten schule). Mazhab ini khusus menyelidiki sifat-sifat Hukum Publik. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah sebabnya timbul aliran ini? Sebabnya timbul aliran ini adalah karena dalam Hukum Publik itu belum dijumpai susunan yang sempurna, seperti Hukum Privat yang sudah berkembang pesat.
D.        Obyek Ilmu Negara
Ilmu Negara menganggap Negara sebagai obyek-obyek penyelidikannya antara lain meliputi pertumbuhan, sifat hakit dan bentuk-bentuk Negara.
            Hukum tata Negara juga mengganggap Negara sebagai obyeknya, terutama tentang hubungan antara alat-alat perlengkapan Negara.Pembahasan dalam ilmu Negara menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap Negara sebagai gema (bentuk umum) dan mengesampingkan/mengabaikan sifat-sifat khusus dari Negara.
            Perbedaan antara hukum tata Negara dengan ilmu Negara ialah ilmu Negara menyelidiki atau membahas negara dalam teori-teori yang umum dengan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari setiap Negara-negara sedangkan hukum Tata Negara (positif) menyelidiki atau membahas suatu system Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris. Hukum Tata Negara Belanda, dan sebagainya.
Jadi Hukum Tata Negara menguraikan pertumbuhan, perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara tertentu, sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya   pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok (kranenburg mempergunakan istilah pengertian-pengertian umum dan sifat-sifat umum) dari Negara secara umum.
Dengan demikian Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoretis kepada Hukum Tata Neagara positif. Dan Hukum Tata Negara merupakan kongkretisasi daripada teori-teori Ilmu Negara. Jika dikatakan Hukum Tata Negara  lebih bersifat praktis maka Ilmu Negara lebih bersifat teoritis. Maka dengan demikian Ilmu Negara dianggap sebagai Ilmu pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara.
E.        Objek Penyelidikan Ilmu Negara
Ilmu negara mengarahkan penyelidikannya kepada negara dalam arti umum, yakni negara sebagai suatu gejala kehidupan bermasyarakat, negara sebagai phenomena sosial. Jadi disini istilah negara dipakai dalam suatu pengertian “genus”.Ilmu negara berusaha mencari hal-hal yang bersifat umum dalam bentuk kehidupan bersama yang berupa negara itu. Karena itu yang diselidiki ilmu negara, bukanlah suatu negara yang secara positif ada, melainkan negara sebagai suatu pengertian abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu negara itu tidaklah ditujukan kepada suatu negara secara kongkrit ada pada sesuatu waktu dan tempat tertentu, melainkan negara terlepas baik dari waktu maupun dari tempat ruang lingkupnya, tidak terbatas kepada pelajaran kenegaraan mengenai negara yang ada pada waktu sekarang saja, akan tetapi juga mengenai pelajaran kenegaraan pada masa yang akan datang, bahkan kadang-kadang juga membicarakan negara-negara yang hanya ada dalam konsepsi idiil seorang ahli pikir saja.
Sehubungan dengan itu, maka ilmu negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok saja dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.Dicarinya hakekat wujud, sifat-sifat, ciri-ciri, syarat-syarat, dan konstruksi-konstruksi dasar dari negara “in abstracto” itu.Oleh sebab itu hasil penyelidikan ilmu negara itu bersifat umum (ilmu negara umum).Istilah ini merupakan terjemahaan dari istilah “Allgemeine Staatslehre” dari Georg Jellinek yang harus dibedakan dari istilah “Staatsslehre” menurut Herman Heller.
Berbeda dengan ilmu hukum tatanegara yang mengambil suatu negara tertentu atau suatu “species” negara sebagai sasaran penyelidikannya.Ilmu negara itu sebenarnya sudah lama dikenal, yakni sejak jaman Yunani kuno, tetapi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri, ilmu negara itu belum lama.
Berkatalah Prof. Rudolf Kranenburg tentang hal ini dalam bukunya yang berjudul “Algemeene Staatsleer” : De algemeene staatsleer is, wat haar naam betreft, een jonge tak van wetenschappelijk onderzoek, maar naar haar wezen een oude” (Periksa R. Kranenburg, “Allgemene Staatsleer”, H. D. Tjennk Willink & Zoon NV. Haarlem, 1952 Hal 3). Artinya bahwa mengenai namanya ilmu negara itu merupakan cabang penyelidikan  ilmiah yang muda, akan tetapi menurut hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua. Yang mula-mula membahas ilmu negara sebagai ilmu kenegaraan tersendiri adalah Georg Jellinek dalam bukunya  “Die Allgemeine Staatslehre” dia membuktikan, bahwa ilmu negara merupakan ilmu tersendiri yang mempunyai sifat teoritis atau yang mempunyai sifat ilmiah murni. Ilmu negara ini oleh G. Jellinek disebut “theoretische staatswissenschaft” atau staatslehre”.
Di negara Belanda, ilmu negara itu baru dijadikan mata kuliah yang berdiri sendiri sebagai suatu "Leerstoel” pada kira-kira permualaan abad ke 20 di Universitas Leiden dan Prof. R. Kranenburg sebagai guru  besarnya yang pertama.
Di atas telah dijelaskan, bahwa sebenarnya ilmu negara itu hanyalah bagian dari ilmu kenegaraan (staatswissenscharft) atau politeia (menurut istilah Plato) atau Politica (menurut istilah Aristoteles). Georg Jellinek membagi staatswissenschaft menjadi :
a.       Theoretische staatswissenschaft atau staatslehre (ilmu negara)
b.      Practische staatswissenschaft atau politikolgi (ilmu politik)
c.       Sedangkan staatslehre dibagi menjadi :
d.      Aligemeine staatslehre, mengenai negara sebagai pengertian umum (ilmu negera)
e.       Bezondere staatslehre, mengenai negara sebagai pengertian khusus (ilmu negara khusus)
Perumusan tentang ilmu negara, itu telah banyak dikemukakan oleh para sarjana, namun sebagai pegangan dapat dikatakan “ilmu negara ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian pokok negara secara umum, yakni mempelajari persoalan-persoalan yang sama pada negara-negara yang ada atau yang pernah ada di dunia. Adapun persoalan-persoalan tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Asal-usul suatu negara;
b.      Perkembangan suatu negara;
c.       Unsur-unsur negara;
d.      Timbul dan lenyapnya suatu negara;
e.       Tujuan negara dan fungsi negara;
f.       Jenis-jenis ataupun bentuk-bentuk negara secara umum.
Dari definisi tersebut di atas, kita katakan, bahwa ilmu negara itu bersifat teoretis dan merupakan ilmu pengetahuan dasar bagi hukum tata negara positif. Hukum tata negara positif ialah hukum ketatanegaraan dari suatu negara tertentu pada suatu waktu tertentu. Contoh hukum tata negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang.
A.                Sisi Tinjauan Ilmu Negara 
Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan asli dari Eropa Kontinental (Jerman) ilmu negara ini adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang berasal dari Jerman, kemudian menjalar mempengaruhi ilmu pengetahuan tentang negara di daratan Eropa, termasuk negeri Belanda dan Perancis dan daerah pengaruhnya. Disamping itu ada juga tradisi ilmu pengetahuan An Glo Saxis, ini juga ilmu pengetahuan mengenai negara yang berkembang di negara  negara Inggris dan Amerika serta negara-negara yang dipengaruhinya.
Ilmu negara sebagai mata kuliah yang prerequisite diberikan di tingkat satu (dulu tingkat persiapan) dengan menggunakan daftar bacaan dari kedua tersebut di atas, yakni Eropa Kontinental, maupun Anglo Saxis, namun disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sendiri. Adapun alasannya adalah sebagai berikut :
Negara Republik Indonesia, yang baru lepas dari tangan penjajahan Belanda (ingat Universitas Gajah Mada pada tanggal 13 Maret 1946 yang pertama kali mempergunakan istilah ilmu negara).
Di Eropa Kontinental (Jerman) dikenal dengan nama “Staatslehre” atau “Theoritische staatswissenschaft.”  Karena kita pernah (3,5 abad) dijajah oleh Belanda, dan sampai tahun 1940-an banyak produk-produk sarjana hukum dan sebagainya dari penjajah ya bahasa pengantar yang dipergunakan baik di kantor-kantor ataupun di sekolah dan dalam pergaulan digunakan bahasa Belanda dan Inggris, termasuk daftar buku-buku bacaan di sekolah. Sehingga pada gilirannya, dalam mengikuti mata kuliah sejak itu dipergunakan kepustakaan Eropa.
Disamping ilmu negara, sebagai ilmu pengetahuan mengenai negara, ada juga ilmu pengetahuan mengenai negara dan mempunyai hubungan erat dengan ilmu negara yaitu ilmu politik, hukum tata negara, hukum administrasi dan sebagainya. Dapat kita buktikan, bahwa disamping ilmu negara dan sebagaimana kita ketahui, adalah merupakan cabang dari staatswissenschaft dikenal juga Angewandte staatswissenschaft, sebagai pengetahuan parktis, dan zaman sekarang  dikenal dengan nama ilmu politik ( di lingkungan Anglo Saxis dikenal dengan nama “political science”. Ilmu negara sebagai pengetahuan asli dari Eropa Kontinental terutama Jerman. Georg Jellinek melihat ilmu negara itu dari dua sisi tinjauan (Zweiseiten theorie):
B.                 Sisi tinjauan sosiologis
Nama negara (istilah dari Nicolo Machiavelli “Estato atau Lo Stato” (14691527) dalam bukunya antara lain II Principe (The Prince 1513), “Discorsis opra la prima deca di Tirus le vius).
a.       Sifat hakekat atau karakteristik daripada negara
b.      Dasar penghalalan (pengesahan) hukum dari negara
c.       Tujuan negara
d.      Timbul dan lenyapnya negara
e.       Sejarah tipe-tipe pokok daripada negara.
Demikianlah, jika negara dilhat dari sudut sosiologis (Allgemeine Staatslehre), yang merupakan gejala-gejala atau peristiwa sosial atau soziale Faktum yang merupakan masalah-masalah (problematik).
C.                 Sisi tinjauan Yuridis
a.       Perbedaan hukum publik dengan hukum perdata
b.      Anasir-anasir atau syarat-syarat negara
c.       Kedaulatan
d.      Konstitusi negara
e.       Organ-organ negara (pemegang legislatif, eksekutif dan yudikatif)
f.       Perwakilan
g.      Fungsi negara
h.      Susunan negara (negara kesatuan, negara federal)
i.        Bentuk-bentuk negara dan bentuk pemerintahan
j.        Negara-negara bersusun (konfederasi)
Demikianlah jika negara dilihat dari ssi yuridis (Allgemeine staatsrechtslehre, dimana negara dilihat dari / yang merupakan bangunan – bangunan atau lembaga – lembaga negara ataupun rechtsliche Institution, yang terdapat beberapa problematik atau masalah – masalah.
Negara sebagai obyek tidak hanya pada ilmu negara. Hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga memandang negara sebagai obyeknya. Walaupun HTN dan hukum administrasi negara, menggunakan negara sebagai obyeknya, tetapi titik beratnya pada yang pengertian konkrit, artinya obyek negara itu terikat pada tempat, keadaan, waktu tertentu. Memang erat hubungannya.
F. Macam-macam Metode Penyelidikan
Dalam proses penyelidikannya, metode-metode penyelidikan yang sering dipakai oleh ilmu negara dan para ahli di lapangan kenegaraan antara lain:
a.       Metode Deduksi :
             Yaitu suatu metode penyelidikan atas dasar-dasar yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoretis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkret.
b.      Metode Induksi :
             Yaitu suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret.
c.       Metode Dealektis (dialectische methode):
             Yaitu suatu metode ”tanya jawab” atau ”dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
d.      Metode Filosofi
             Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya serta abstrak-idiil. Ide abstrak itu sifatnya khayal dan lepas atau melampaui kenyataan (transcendental).
 e.       Metode Perbandingan (methode van vergelijking)
             Yaitu suatu metode dengan mengadakan perbandingan di antara kedua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
f.       Metode Sejarah (methode van historische beschouwing)
             Yaitu suatu metode yang didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
g.      Metode Sistematik (methode van systematisering)
             Yaitu suatu metode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian dan penilaian kemudian dilakukan klasifikasi atau rubricering ke dalam golongan-golongan di dalam suatu sistematik.
h.      Metode Hukum (Juridische atau Legalistische Methode)
             Yaitu suatu metode yang di dalam proses penyelidikan meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga faktor-faktor yang bersifat nonyuridis dikesampingkan. Dalam hal ini negara selaku objek penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada kepribadian hukumnya, yaitu selaku badan hukum (rechtspersoon) di lapangan hukum publik atau selaku susunan tata hukum.
i.         Metode Sinkretis (syscretisme atau Syncretismus)
             Yaitu suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat yuridis maupun nonyuridis.
j.        Metode Fungsional (Funktionele Methode)
             Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikanya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat hubungan yang timbal balik atau interdependent. Sehingga dengan demikian negara selaku objek dapat mempengaruhi masyarakat, juga sebaliknya masyarakat itu dapat mempengaruhi negara.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian bab isi di atas, maka penulis dapat menyimpulkan makalah sebagai berikut.
a.       Bahwapengetahuan dan ilmu pengetahuan itu memiliki pengertian yang berbeda. Pengetahuan merupakan segala sesuatu yang seseorang ketahui melalui pengalaman-pengalaman dan keterangan-keterangan yang ia peroleh. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang sudah memenuhi beberapa persyaratan (Rasional, Empiris, Umum, dan Akumulatif).
b.      Bahwa Negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstutisional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c.       Bahwa ilmu negara adalah salah satu penunjang Pendidikan Kewarganegaran dan ilmu negara pun merupakan mata kuliah wajib untuk dapat mengikuti mata kuliah selajutnya.
d.      Bahwa ilmu negara menganggap Negara sebagai obyek-obyek penyelidikannya.
e.       Bahwa ilmu negara mengarahkan penyelidikannya kepada negara dalam arti umum, yakni negara sebagai suatu gejala kehidupan bermasyarakat, negara sebagai phenomena sosial. Jadi disini istilah negara dipakai dalam suatu pengertian “genus”.
f.       Bahwa dalam proses penyeledikannya, metode-metode penyelidikan yang sering dipakai oleh ilmu negara dan para ahli di lapangan kenegaraan antara lain:Metode Deduksi, Metode Induksi, Metode Dealektis, Metode Filosopi, Metode Perbandingan, Metode Sejarah, Metode Sistematik, Metode Hukum, Metode Sinkretis dan Metode Fungsional.


B.     Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok kami, meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA


 Aimmah, S. (2012).Konsep Dasar Negara yang Islami.[Online]. Tersedia: http://czifa24.blogspot.com/2012/03/makalah-konsep-dasar-negara-yang-islami.html [03 November 2013]
Budiardjo, Miriam, 1997, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Busroh, AD. Prof., S.H, 1990. Ilmu Negara. PT. Bumi Aksara
Saputra, A. (2012). Konsep Dasar tentang Negara.[Online]. Tersedia: http://rapliunisma.blogspot.com/2012/12/makalah-konsep-dasar-negara.html [04 November 2013]





























Komentar

Popular post

makalah emotional intelligence

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Kecerdasan intelektual seringkali menjadi ukuran sebagian besar orang untuk meraih kesuksesan. Banyak orang berpikir, dengan kemampuan intelektual yang tinggi, seseorang bisa meraih masa depan yang   cerah dalam hidupnya. Tidak heran, banyak orang tua selalu menekankan anaknya untuk meraih nilai sebaik mungkin agar kelak memiliki masa depan yang cemerlang. Sistem pendidikan di negara kita yang lebih menekankan pada prestasi akademik siswa atau mahasiswa juga semakin mendukung argumen tersebut. Padahal kenyataannya, kecerdasan intelektual bukanlah hal mutlak yang dapat menjamin kesuksesan seseorang.             Mungkin kita sering bertanya-tanya mengapa orang yang ber-IQ tinggi justru banyak yang mengalami kegagalan dalam karirnya. Sedangkan orang yang ber-IQ sedang justru dapat lebih sukses dari orang yang ber-IQ tinggi. Hal itu disebabkan karena ada satu kecerdasan yang lebih berpengaruh dalam menentukan kesuksesan seseoran

BOOK REPORT FILSAFAT MORAL

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Identitas Buku Judul buku       : Filsafat Moral Penulis                : James Rachels Cetakan              : ke enam Tahun terbit      : 2013 Penerbit              : Kanisius, Jl. Cempaka 9, Deresan, Yogyakarta 55011 Halaman             : 394 lembar Harga                 : Rp. 52.000,00 Penerjemah       : A. Sudiarja 1.2   Latar Belakang Penulisan Persoalan-persoalan amoral dewasa ini dinilai semakin memprihatinkan. Banyak kalangan masyarakat yang berperilaku melawan aturan-aturan moral. Aturan yang semula ditaati demi terciptanya keteraturan sosial, kini dengan mudah ditentang oleh banyak kalangan. Perbuatan amoral seolah menjadi hal lumrah di masyarakat. Keteraturan sosial semakin jauh dari harapan. Perubahan zaman yang diwarnai dengan arus globalisasi dan modernisasi merubah segala etika dan aturan moral menjadi sesuatu yang kuno, sehingga banyak kalangan yang meninggalkannya. Degradasi moral yang melanda generasi m

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan

A.     Pendahuluan Bahasa merupakan   alat komunikasi yang penting   agar manusia dapat saling berinteraksi dan berbagi informasi dengan manusia yang lain. Bahasa ada yang digunakan secara lisan, adapula yang digunakan dalam bentuk tulisan. Bahasa melengkapi anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia. Melalui bahasa, manusia dapat terus mengembangkan kemampuan menalar yang dimilikinya. Kemampuan menalar tersebut sangat penting untuk mengembangkan kemampuan manusia agar terus berkembang kearah kemajuan. Hal itulah yang membuat perkembangan manusia cenderung dinamis. Mengingat pentingnya bahasa dalam kehidupan manusia, maka penggunaan bahasa harus benar agar dapat dimengerti oleh manusia lain dan tidak menimbulkan kesalah pahaman, terutama dalam penggunakan bahasa tulisan. Dalam menulis, manusia tidak bisa sekehendak hati, tetapi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Di Indonesia, aturan menulis harus sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Penetapan atur